Selasa, 08 April 2008

Dampak Persoalan Eks BMS

Gambaran Megenai Permasalahan PT. BMS

Undang-undang no 18 2004 bahwa penentuan HGU cukup oleh BPN. Jadi BPN tidak akan mengeluarkan HGU sebelum adanya izin perkebunan karena ancamannya sangat berat sekali. Di Bermani Ulu banyak yang pro dan kontra tidak mungkin tidak ada dampaknya. PT. Agro Teh dulu siap dengan 2000 Ha lahan untuk ditanamkan the. Sekarang HGU tidak bisa di anggungkan ke Bank, jadi yang membuka HGU itu orang yang benar-benar bonafit. Kita akan mensurvei bersama dengan BPN untuk melihat keadaan yang sebenarnya.

Bapak Muhammad Rozak menyampaikan beberapa persoalan terutama dampak dari UU N0 5 tahun 1979, yang memberanguskan sistem dan hak-hak masyarakat adat, yang secara lansung membuka ruang ekpektasi negara dengan mengeluarkan Izin HGU pada tahun 1986 kepada PT Bumi Mega Sentosa (BMS) di atas Tanah Adat Lembak Suku Tengah Kepungut, di mana tanah-tanah adat di paksakan untuk diserahkan dengan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat adat terhadap lahan tersebut.

Dalam perjalanannya PT. Bumi Mega Sentosa (BMS) tidaklah mengelola kawasan tersebut untuk perkebunan tetapi di telantarkan menjadi lahan tandus. setelah di lakukan Land Clearing, kemudian dalam upaya land clearing tersebut di lakukan secara refresif oleh oknum keamanan. Pada tahun 2006 di atas lahan tersebut dialihkan fungsinya menjadi lahan yang di peruntukan untuk areal Transmigrasi, beberapa aktivitas telah di lakukan upaya membatalkan project transmigrasi tersebut yang secara langsung akan berdampak pada pemiskinan masyarakat secara struktural dan memicu konflik antar komponen baik vertikal maupun horizontal serta berdampak pada konservasi kawasan.

0 komentar:

 
This blog powered by Blogger. Template designed by Go Blog Template