Rabu, 09 April 2008

HASIL SURVEY DI KECAMATAN PADANG ULAK TANDING

HASIL SURVEY di Kecamatan Padang Ulak Tanding dalam rangka Inventarisasi Status Hukum Hak Atas Tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Rejang Lebong.

Berdasarkan pedoman yang ada serta data yang diperoleh dilapangan maka Hasil Survey di Kecamatan Padang Ulak Tanding disusun dengan sistematika sebagai berikut:

I. GAMBARAN / DATA UMUM

  1. Letak Geografis
  2. Struktur Pemerintah
  3. Jumlah Penduduk
  4. Luas Wilayah

II. ADAT ISTIADAT

  1. Sistem Perkawinan
  2. Sistem Perkawinan
  3. Cara Pembuktian Hak Atas Tanah
  4. Perbuatan Hukum

III. HAK-HAK ATAS TANAH

A. Tanah Hak Adat

1. Tanah Marga

2. Tanah Perseorangan

3. Tanah Keluarga

B. Tanah Hak Barat

1. Yang telah dijadikan Obyek Landreform

2. Tanah yang akan dijadikan Obyek Landreform

C. Tanah Badan / Instansi Pemerintah

1. Tanah Kehutanan

2. Tanah Perusahaan Jawatan kereta Api

3. Tanah SD (Impres)

IV. PERKEMBANGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

1. Pelaksanan Landreform

a. Tanah Obyek Landreform

b. Tanah Absentee

c. Perjanjian Bagi Hasil

2. Pengurusan Hak Tanah

a. Permohonan Pemberian / Penegasan Hak Tanah

b. Pembebasan Tanah

3. Pendaftaran Tanah

a. Pemberian / Penerimaan Sertifikat

b. Pemindahan Hak

I. GAMBARAN / DATA UMUM

a. Letak Georafis

Kecamatan Padang Ulak Tanding adalah merupakan Kecamatan yang letaknya paling Timur dalam Kabupaten rejang Lebong, dan merupakan pula pintu gerbang dengan provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

· Sebelah Utara : Kec. Muara Beliti, Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan

· Sebelah Timur : Kec. Muara Beliti dan Kec. Talang Tinggi, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan

· Sebelah Selatan : Kec. Talang Tinggi Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Kepahiang

b. Struktur Pemerintah

Kecamatan Padang Ulak Tanding yang dikepalai oleh Camat (Hi.Ibnu Hajar,BA yang ditemani pada waktu survey) adalah merupakan Kecamatan yang paling luas dan paling besar dalam Kabupaten Rejang Lebong. Karena membawahi 4 Marga yang meliputi 47 Dusun/Pasar (Desa) dengan perincian:

  1. Marga Pasar Ulak Tanding terdiri dari 1 pasar (Desa)
  2. Marga Sindang Kelingi terdiri dari 22 Dusun (Desa)
  3. Marga Sindang Beliti terdiri dari 16 Dusun (Desa)
  4. Marga Suku Tengah Kepungut meliputi 8 Dusun (Desa)

c. Jumlah Penduduk

Jumlah penduduk diperincikan menurut Umar dan jenis kelamin adalah sebagai berikut:

Umur

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

0 – 4 Th

5 – 9 Th

10 – 14 Th

15 – 24 Th

25 – 49 Th

50 – Keatas

4.230 jiwa

3.641 jiwa

2.881 jiwa

3.837 jiwa

6.642 jiwa

2.180 jiwa

40331 jiwa

3.513 jiwa

2.741 jiwa

4.690 jiwa

5.817 jiwa

1.761 jiwa

8.461 jiwa

7.154 jiwa

5.622 jiwa

8.527 jiwa

12.279 jiwa

3.941 jiwa

Jumlah

23.231 jiwa

22.953 jiwa

46.184 jiwa

Dari jumlah penduduk 46.184 jiwa = 8.843 KK. Ada yang dapat disebut sebagai penduduk pendatang ialah yang bersal dari Suku Jawa yang tinggal antara lain di Desa Mojorejo dan Desa-desa yang terkenal dengan daerah ”transmigrasi” ialah

1. Desa Blitar dengan penduduk 3.046 jiwa = 665 KK dan

2. Desa Belumai dengan penduduk 474 jiwa = 80 KK

d. Luas Wilayah

Kecamatan Padang Ulak Tanding terdiri dari 4 Marga meliputi areal seluas 99.00 Ha. Disini kami uraikan luar tiap Marga menurut penggunaan tanah ialah:

No

Penggunaan tanah

Pasar PUT Ha

Sindang. Kelingi Ha

Sindang. Beliti Ha

Sk.Tengah Kepungut Ha

Jumlah

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

Kampung

Sawah

Tegalan

Kebun Campuran

Kebun Kopi

Kebun Karet

Kebun Aren

Kebun Kulit Manis

Kebun Sayur-sayuran

Kolam

Rawa-rawa

Hutan Lebat

Hutan Belukar dan dll.

Alang-alang/semak

25

-

5

60

5

20

-

-

-

-

-

-

10

-

375

355

1.640

1.415

4.885

1.525

240

30

685

5

-

16.240

19.305

445

165

175

1.030

550

2.170

1.405

-

-

-

-

-

6.475

11.640

770

175

385

545

220

625

1.775

-

-

-

-

55

15.420

7.760

360

740

915

3.220

2.245

7.685

4.715

240

30

685

5

55

38.155

38.685

1.575

Jumlah

125

47.205

24.350

27.320

99.000

Data ini kami ambil dari data penggunaan tanah pada Kantor Direktorat Agraria Tingkat I Bengkulu pada Sub Direktorat Tata Guna Tanah.

Catatan : hutan belukar dan lain ini kami maksudkan termasuk Jalan dan Sungai.

II. ADAT ISTIADAT

a. Sistim Perkawinan

Ada 3 macam sistem perkawinan

1. Beleket / Jojo

Perempuan dibeli oleh laki-laki sama persoalan perkawinan, semua peralatan pernikah ditanggung oleh laki-laki, ditambah dengan uang Jojo. Perempuan harus tinggal ditempat keluarga laki-laki, orang tua perempuan tidak berhal lagi terhadap anaknya.

Apabila terjadi perceraian maka si perempaun tidak dapat hak atas semua harta pencaharian berdua, hanya dapat pemberian saja dari bekas suaminya jika ada kerelaan. Anak-anak yang didapat dalam masa perkawinan semuanya mengikuti bapaknya. Cara ini sudah jarang ditemui.

  1. Semendo

Semua biaya perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki setelah perkawinan si laki-laki tinggal dirumah pihak perempuan. Cara ini disebut juga Dako Anak. Untuk penghidupan pertama si perempaun diberi oleh orang tuanya sebidang tanah. Apabila terjadi perceraian maka tanah tersebut kembalai kepada si pemberi.

  1. Semendo Rajo-rajo

Cara perkawinan ini diatur oleh kedua belah pihak setelah perkawinan dapat memilih apakah mau tinggal bersama keluarga pihak perempuan atau pihak laki-laki sesuai dengan perundingan yang telah dimufakti kedau belah pihak.

Untuk kelangsungan hidupnya pihak perempuan maupun pihak laki-laki akan memberi sebidang tanah pertanian atau perkebunan. Apabila terjadi perceraian maka tanah itu kemabali pada pihak pemberinya masing-masing dan harta pencaharian didapat selama perkawinan di bagi dua.

b. Sistim Pewarisan

Pembagian warisan dilakukan setelah 7 hari orang tuanya meninggal semua famili yang tua dikumpulkan untuk diberi nasehat, karena setelah orang tuanya meninggal maka kekuasan untuk membagi harta warisan jatuh pada anak laki-laki yang tertua. Anak perempaun tidak berkuasa untuk menetapkan pembagian warisan. Yang berkuasa untuk membagikan harta warisan pada adik-adiknya dalah anak laki-laki yang tertau. Kalau umpamanya tidak ada anak laki-laki, maka penentu pembagian warisan ditetapkan keluarga yang terdekat atau orang tua-tua dalam keluarga tersebut.

Setelah ada ketetapan pembagian warisan, lalu di bawa ke Ginde untuk dicatat semua hak bapaknya yeng telah meninggal untuk diganti atas nama yang telah ditetapkan dalam pembagian warisan.

Kalau ada tuntutan mengenai tidak adilnya pembagian warisan maka maka hal ini di ajukan pada Ginde.

Cara penyelesai gugatan.

Ginde menghituing semua warisan yang ditinggalkan dan kadang-kadang dikurangi dengan harta peninggal neneknya baru kemuadian dibagi secara adil. Harta pemberian dari neneknya yang dikeluarkan dari pembagian itu diberikankepada anak-anak perempuan.

c. Cara Pembuktian Hak Atas Tanah

Pertama tama adalah keterangan dari saksi-saksi terutama yang berdekatan dengan tanah yang bersangkutan. Disamping itu tanaman-tanaman tua yang masih menghasilkan. Biasaya dibatas-batas tanah ditanam-tanaman tua seperti durian dan lain-lain.

d. Perbuatan Hukum

Dalam pembuatan hukum seperti tukar menukar, hibah, jual bel, pembahagian warisan dan sebagainya selalu diadakan secara lisan atau denga akte dibawah tangan, tetapi apabila terjadi sengketa yang tidak bisa diselesaikan oleh Ginde, Pesirah atau Camat dan sampai di pengadilan selalu kalah maka kemudian setelah itu semua telah melalui persedure hukum yang berlaku.

III. HAK-HAK ATAS TANAH

A. Tanah Hak Adat

1. Tanah Marga

Tanah marga ialah seluruh tanah-tanah yang ada dalam kawasan marga tidak termasuk tanah perkebunan yang dalam arti perkebunan besar tidak dimaksudkan perkebunan perorangan seperti kebun kopi dan tanah-tanah dalam kawasan kehutanan (Hutan Lindung).

· Pertama tama tanah marga yang akan dibuka oleh seseorang, terlebih dulu tanah tersebut di periksa oleh Ginde setempat, apabila tanah tersebut betul-betul kosong dalam arti tidak ada orang lain yang mengakui telah mengerjakan tanah tersebut.

· Kalau tanah tersebut benar-benar kosong baru diberi izin berladang atau berkebun oleh Pesirah Kepala Marga, izin tersebut biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu satu tanhun, namun bergitu izin tersebut dapat diberikan satu tahun lagi kemudian diberikan untuk satu tahun lagi.

· Setelah tiga tahun dikerjakan berturut-turut atau setelah menghsilkan baru orang tersebut diakui telah mempunyai hak atas tanah tersebut dan kepadanya bisa diberikan keterangan Hak Milik Adat.

· Para penerima izin berladang atau berkebun diwajibkan membayar uang pemasukan pada Kas Marga yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Marga yang telah disyahkan oleh Bupati Kepala Daerah Tk.II Rejang Lebong. Disementara Marga ada pula yang mewajibkan bagi orang pendatang untuk pindah menjadi warga Marga terlebih dahulu, setelah dikerjakan berpuluh tahun atau sampai beranak disana baru tanah tersebut di berikan oleh marga kepadanya dalam arti jatuh menjadi Hak Milik Adatnya bagi anak dan keturunannya disamakan dengan penduduk asli.

  1. Tanah Perseorangan

Disamping hak persorangan seperti hak berkebun dan berladang serta hak milik adat yang terurai dalam hubungannya dengan tanah marga tersebut diatas ada hak perseorangan yang disebut hak menunggu.

Hak menunggu diberikan oleh orang tua kepada anaknya yang baru melangsungkan hidupnya. Hak menunggu ini oleh pemegangnya tidak dapat dialihkan oleh pihak ketiga dan hak ini akan berakhir apabila terjadi perceraian antara suami dan istri dan tanahnya kembali kepada pihak pemberinya.

  1. Tanah Keluarga

Harta warisan yang bersal dari nenek-nenknya yang tidak terbagi maharta tersebut kalau bisa disamakan dengan harta pusaka tinggi di Minangkabau. Harta semacam ini tidak dapat diperjual belikan, hanya dapat dipakai oleh ahli pewaris atau keluarga yang kurang mampu dan pemakaian inipun sifatnya sementara.

B. Tanah Hak Barat

Tanah hak barat yang ada di Kecamatan Padang Ulak Tanding sebagian besar adalah hak Erfpacht yang dapat diperinci sebagai berikut:

1. Yang dijadikan obyek Landreform (Ex Erfpacht Sindang Daratan):

a.

b.

c.

d.

e.

f.

Persil Dataran Verp. No. 5 Luasnya

Persil Sindang II, Verp. No. 39 Luasnya

Persil Lijeidan, Verp. No. 55 Luasnya

Persil Sindang Palembang, Verp. No. 62 Luasnya

Persil Air Kati, Verp. No. 77 Luasnya

Persil Air Panas, Verp. No. 7 Ha

2.17,66 Ha

204,50 Ha

471,21 Ha

1.227,70 Ha

117,80 Ha

234,19 Ha

2. Yang diusulkan untuk dijadikan Obyek Landform olrh Daerah Tk. II Rejang Lebong

a.

b.

c.

d.

Ex RvE. Belumad, Verp. No. 96 Luasnya

Ex RvE. Kasiah, Verp. No. 97 Luasnya

Ex RvE. Selat I, Verp. No. 98 Luasnya

Ex RvE. Selat II, Verp. No. 99 Luasnya

1.192,50 Ha

2.080,50 Ha

840,…Ha

1.155,…Ha


C. Tannah / Instansi Pemerintah

  1. Tanah kehutanan

Tanah kehutanan disini telah menimbulkan masalah antara masyarakat dengan kehutanan. Karena tidak jelasnya batas antara hutan Marga dengan Hutan Lindung sehingga trjadi penyerobotan hutan lindung olrh masyarakat.

Untuk menanggulangi masalahnya telah diambil langkah-langkah sebagai berikut;

a. Oleh Bupati Kepala Daeerah Team untuk pengusiran terhadap rakyat yang menyerobot hutan lindung tersebut.

b. Rakyat tidak mau diusir begitu saja karena telah terlanjur dikerjakan begitu jauh.

c. Kebijaksanaan yang diambil adalah sebagai berikut:

- Tanah yang telah jadi kebun tidak boleh dikerjakan lagi

- Pembukaan baru dilarang atau tidak dibenarkan.

d. Team pengusiran diambilkan tenaga-tenaga yang terdiri dari; Cmat, Koramil, Jaksa, Dansektor Kepolisan dan Kehutanan.

  1. Tanah Perusahan Kereta Api

Adanya jalan Kereta Api dari Palembang – Lubuklinggau yang melintasi wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding adalah merupakan satu-satunya keistimewaan bagi Kecamatan Padang Ulak Tanding yang mana dikecamatan lainnya dalam Kabupaten Rejang Lebong belum terdapat.

Jalan Kereta Api tersebut dibangun pada zaman Penjajahan Belanda, yang melalui wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding meliputi sepanjang 20 KM, mulai dari Km.509 sampai dengan Km.529 melalui Dusun-dusun atau Stasiun-stasiun Kota Padang, Muara Saling atau Tanjung Ning. Luas tanah PJKA sepanjang jalan Kereta Api itu adalah 375 Ha.

  1. Tanah SD (Inpres)

Pembangunan SD (Inpres) tidak menyediakan biaya pengadangan tanah. Penyedian tanah dibebankan kepada Marga yang bersangkutan dimana SD itu didirikan. Marga memperoleh tanah itu dengan jalan ganti rugi atau tanah yang diwakafkan. Karena itu tanah tersebut didaftar dibalai adat sebagai Tanah (milik) Marga.

IV. PERIMBANGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

1. Pelaksanaan Landreform

  1. Tanah Obyek Landreform

Tanah Obyek Landreform seluruhnya terdiri dari dari Tanah Marga ialah bekas Erfpacht SINDANG DATARAN, sebagian besar telah diberikan dengan Hak Milik. Penerima Redistribusi ada yang telah memenuhi syarat pembayaran ganti rugi kepada Marga bahkan ada yang telah mendapat Sertipikat atas tanah yang diterimanya.

  1. Tanah Absentee

Pengusaan tanah absentee secara pisik oleh pemerintah belum dilaksanakan karena pemiliknya tidak / belum melapor.

Tanah absentee disini berwujud sawah, kebun kopi,kebun cengkeh dan kebun para. Pemiliknya kebanyakan tinggal di Kecamatan Pagar Alam dan ada yang tinggal di Lubuk Linggau dan sebagainya.

Terjadinya tanah absentee ini mulanya pemiliknya pinda keluar Kecamtan, kemudian ditempat yang baru mengajak teman-temannya atau familinya untuk membeli tanah ditempat semula. Jual beli / peralihan haknya dilakukan dibawa tangan mungkin pula diketahui oleh Ginde.

Camat telah mengambil tindakan dengan jalan memanggil pemilik-pemiliknya untuk diberi penjelasan dengan tujuan akan menerapkan peraturan perundangan Agraria / Landreform yang berlaku.

  1. Perjanjian Bagi Hasil

ada dua macam perjanjian bagi hasil, disini tidak dibedakan antara tanah sawah dan tanah darat maupun kebun kopi adalah sebagi berikut:

a. Apabila biaya-biaya pupuk, bibit dan sebagainya - termasuk biaya hidup bagi bagi penggarap – ditanggung oleh penggarap maka pembagian hasilnya adalah 2/3 bagi untuk penggarap dan 1/3 bagian untuk pemilik.

b. Apabila biaya-biaya ditanggung oleh pemilik maka pembagian hasilnya: 2/3 bagi untuk pemilik dan 1/3 bagian untuk penggarap.

Ada lagi perjanjian dalam bentuk lain dengan perjanjian:

· Si penggarap diharuskan menanam kopi atau tanaman tua lainnya dengan bibit yang telah disediakan oleh si pemilik.

· Si penggarap diizinkan untuk menanam tanaman muda seperti cabe, bawang, tembakau dan lain-lainnya yang hasilnya diambil dan menjadi hak si penggarap sendiri.

· Setelah umur kopi mencapai 2 tahun maka si penggarap tidak dibolehkan lagi menanam tanaman muda.

· Jika si penggarap masih mau meneruskan penggarapan kebun kopinya itu maka nanti hasilnya di bagi 2 antara pemilik dan si penggarap

Semua perjanjian itu tersebut secara lisan saja .

2. Pengurusan Hak Tanah

  1. Permohonan Pemberian / Penegasan Hak Tanah

· Permohonan Hak Milik sebanyak 29 buah.

Pemberian / Penegasan hak milik sebanyak 22 buah

· Permohonan Hak Pakai sebanyak 5 buah

Pemberian hak pakai sebanyak 2 buah.

  1. Pembebasan Tanah

· Untuk Kantor Pos

· Untuk Kantor Perwakilan pengadilan

· Untuk Kantor Koramil

3. Pendaftaran Tanah

  1. Pemberian / Penerimaan Sertifikat:

Hak milik sebanyak 325 buah atas dasar: Pemberian hak atas tanah Obyek Landreform, Pemberi / Penegasan hak dengan Sk Gubernur dan Penegasan Konversi Sk.26/DJA/1970.

Hak pakai sebanyak 1 buah atas dasar pemberian Hak biasa.

  1. Pemindahan Hak Atas Tanah

Pemindahan hak disini kami titik beratkan pada perbuatan hukum yaitu jual beli, karena jual belilah yang banyak terjadi.

Setelah tahun 1975, jual beli tersebut di atas kertas segel oleh kedua belah pihak, kemudian ditanda tangani oleh masing-masing yang bersangkutan yang disaksikan dua dan tiga orang yang mereka tunjuk. Kemudian diketahui oleh Ginde dan Pesirah serta Camat, kadang tidak sampai ke camat hanya sampai ke Pesirah saja dan apabila akan mengurus haknya baru dibawa ke Camat untuk dilegalisir..

0 komentar:

 
This blog powered by Blogger. Template designed by Go Blog Template