Rabu, 09 April 2008

Riwayat Tanah Perkebunan Warga Kota Padang

Riwayat Tanah Perkebunan Warga Kota Padang yang Terkena Proyek Transmigrasi dan rencana Perkebunan Sawit oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong

Sepanjang tahun 1970 sd 1986 lahan ini dimiliki warga dan diakui hak kepemilikannya berdasarkan aturan adat marga (setingkat camat). Sebagai gambaran terlihat dalam bukti transaksi jual beli lahan tahun 1970 tentang pemindahan hak atas tanah dalam lahan eks HGU BMS dari Pak Abdul Hadi kepada pak Rabani yang diketahui petugas marga bidang pertahanan yang disebut pembarab.

Pada tahun 1987 pemerintah memberi izin HGU Perkebunan kepada PT BMS di lahan yang disengketakan saat ini. Selanjutnya pada tahun 1987 Pemda Rejang Lebong dibantu aparat keamanan membebaskan lahan masyarakat seluas 1840 ha (bukan 6925 ha seperti dalam peta dan izin HGU yang diberikan). Menurut warga dalam proses pembebasan lahan banyak dilakukan secara paksa dan tanpa diberitahu kepada pemilik lahan. Seperti yang dialami oleh Bapak Ayang warga Durian Emas dimana tanahnya di data tanpa sepengetahuannya. Pembebasan lahan hanya dilakukan dengan ganti rugi Tanam Tumbuh (bukan harga tanah) senilai 10.000 sampai 25.000 tanpa ada kesepakatan harga dengan pemilik, bahkan ada dengan cara paksa dan intimidasi. Pada tahun 1988 Bapak Ruslan warga Sukamerindu dan beberapa warga yang mempertahankan hak tanahnya namun dianggap melawan hukum sehingga di tangkap, diproses dan dipenjara selama 1 (satu) tahun kurungan.


Selama tahun 1987 sd 1993 PT. BMS mengelola perkebunan kakau seluas 1200 Ha dan mulai tahun 1994 lahan mulai ditelantarkan menjadi belukar. Baru pada tahun 1998 sampai tahun 2002 secara bertahap warga memasuki kembali lahan eks HGU PT. BMS untuk berkebun kopi, Karet, Duria, Petai dan lain-lain hingga saat ini.

Pada tanggal 2 juni 2000 HGU PT. BMS dicabut berdasarkan SK. BPN No. : 11-VIII/2000 atas usul Gubernur Propinsi Bengkulu.

Pada bulan Juni 2002 Pengelolaan, Pengaturan, Penguasaan dan penggunaan tanah eks HGU PT. BMS diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 286 tahun 2002.

Selama bulan Agustus – Desember 2006 pihak pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembangunan rumah bagi 150 KK transmigrasi. Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menambah transmigrasi sebanyak 150 KK dan 250 KK.



0 komentar:

 
This blog powered by Blogger. Template designed by Go Blog Template