Rabu, 09 April 2008

Sengketa Tanah Warga Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong

Kronologis Kasus

Sengketa tanah warga kecamatan kota Padang Kabupaten Rejang Lebong dengan Dinas transmigrasi. Sengketa ini muncul ketika adanya kebijakan Pemda Kabupaten Rejang Lebong untuk mengalihfungsikan sebagai lahan HGU eks Perusahaan Perkebunan Kakau PT. Bumi Mega Sentosa di Desa lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang dan rencana investasi baru perusahaan perkebunan sawit PT. SILO dalam lahan HGU yang sama, ternyata pada areal tersebut sudah ada perkebunan kopi, karet, durian, petai dan lain-lain milik masyarakat yang berusia rata-rata lebih dari 5 tahun. Data sementara ada 414 KK dengan 1678 jiwa yang hidup dari berkebun dalam lokasi lahan sengketa seluas 729 Ha.

Selama bulan Agustus – November 2006 pihak transmigrasi mulai melakukan penggusuran lahan dengan dengan menggunakan alat berat/Buldozer untuk lahan perumahan 150 KK Transmigrasi (75 Tran Lokal dan 75 KK dari Pulau Jawa) dan badan jalan seluas 50 Ha diatas lahan perkebunan masyarakat. Menurut pengakuan warga yang ada yang berkebun dilahan tersebut, lahan mereka di Buldozer tanpa ada sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya Kebun Kopi dan Karet Bpk. SIDI warga Lubuk Mumpo seluas 2 ha dibuldozer secara paksa, kebun kopi dan pondok Bpk. Bahktiar warga desa Sukamerindu seluas 1,5 ha di bulldozer pada malam hari dan bapak Rozak yang juga memiliki lahan diareal tersebut berusaha menemui pegawai Kecamatan untuk menyampaikan keberatannya namun justru dipaksa meninggalkan lokasi selam 3 x 24 jam oleh oknum pegawai Kecamatan Kota Padang (Bpk. Herlantoni).

Pada tanggal 2 Desember 2006 Bpk. Rozak melayangkan surat kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi, kepada gubernur Propinsi Bengkulu, Kepala Dinas Propinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong tentang keberatan warga yang lahannya digusur menjadi lahan transmigrasi namun tidak ditanggapi.

Selanjutnya atas permintaan warga yang berkebun dilahan eks PT. BMS maka pada tanggal 10 Januari 2007 LPMAL – KALAM, Aliansi Masyarakat Adat Lembak dan Persatuan Kelompok Tani Rejang Lebong (PKT-RL) memfasilitasi pertemuan korban dan calon korban (130 KK) untuk mengidentifikasi peta persoalan yang diahadapi dan merumuskan langkah-langkah resolusi. Pertemuan dilakukan di halaman perkebunan kopi dekat pemukiman tran yang baru dibangun oleh instansi transmigrasi.

Pada tanggal 10 Februari 2007 telah turun kelapangan tim yang terdiri dari 2 orang petugas Kecamatan Kota Padang dibantu oleh oknum TNI 8 Orang dan polisi 5 orang akan melaksanakan penggusuran lahan untuk 150 KK transmigrasi yang sudah ditetapkan. Namun setelah mereka melihat situasi dilapangan maka penggusuran dibatalakan.

Pada tanggal 16 Februari 2007 camat mengumpulkan tanda tangan mantan Kades dan Kades 7 Desa diluar lokasi sasaran transmigrasi dalam kegiatan MUNSRENBANG Kecamatan Kota Padang untuk menggalang dukungan rencana proyek transmigrasi dan perkebunan.


Rekapitulasi Jumlah Anggota Keluarga dan Luas Lahan yang Berkebun Dilokasi eks HGU PT. BMS/Proyek tahun 2006/2007

No

Nama Desa

Tahun Buka

Jumlah Kepala Keluarga

Jumlah Anggota Keluarga

Jenis Tanaman

Luas Lahan (Ha)

1

Durian Mas / Lubik Mumpo

1990-2005

118

436

Kopi/karet

257

2

Lubuk

Belimbing II

1997-2005

134

599

Kopi/karet

192

3

Lubuk

Belimbing I

1999-2003

32

250

Kopi/karet

44

4

Dusun Baru

1998-2004

7

27

Kopi/karet

17

5

Kota Padang

2000

3

13

Kopi/karet

7

6

Suka Merindu/Sari Pulau

1992-2005

96

345

Kopi/karet

143.4

7

Sari Pulau

1998-2004

22

100

Kopi/karet

65

8

Balai Butar

1998-1999

2

8

Kopi/karet

3.5

Total

1992-2005

414

1678

Kopi/karet

728.9

0 komentar:

 
This blog powered by Blogger. Template designed by Go Blog Template