Kronologis Kasus
Sengketa tanah warga kecamatan
Selama bulan Agustus – November 2006 pihak transmigrasi mulai melakukan penggusuran lahan dengan dengan menggunakan alat berat/Buldozer untuk lahan perumahan 150 KK Transmigrasi (75 Tran Lokal dan 75 KK dari Pulau Jawa) dan badan jalan seluas 50 Ha diatas lahan perkebunan masyarakat. Menurut pengakuan warga yang ada yang berkebun dilahan tersebut, lahan mereka di Buldozer tanpa ada sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya Kebun Kopi dan Karet Bpk. SIDI warga Lubuk Mumpo seluas 2 ha dibuldozer secara paksa, kebun kopi dan pondok Bpk. Bahktiar warga desa Sukamerindu seluas 1,5 ha di bulldozer pada malam hari dan bapak Rozak yang juga memiliki lahan diareal tersebut berusaha menemui pegawai Kecamatan untuk menyampaikan keberatannya namun justru dipaksa meninggalkan lokasi selam 3 x 24 jam oleh oknum pegawai Kecamatan Kota Padang (Bpk. Herlantoni).
Pada tanggal 2 Desember 2006 Bpk. Rozak melayangkan surat kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi, kepada gubernur Propinsi Bengkulu, Kepala Dinas Propinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong tentang keberatan warga yang lahannya digusur menjadi lahan transmigrasi namun tidak ditanggapi.
Selanjutnya atas permintaan warga yang berkebun dilahan eks PT. BMS maka pada tanggal 10 Januari 2007 LPMAL – KALAM, Aliansi Masyarakat Adat Lembak dan Persatuan Kelompok Tani Rejang Lebong (PKT-RL) memfasilitasi pertemuan korban dan calon korban (130 KK) untuk mengidentifikasi peta persoalan yang diahadapi dan merumuskan langkah-langkah resolusi. Pertemuan dilakukan di halaman perkebunan kopi dekat pemukiman tran yang baru dibangun oleh instansi transmigrasi.
Pada tanggal 10 Februari 2007 telah turun kelapangan tim yang terdiri dari 2 orang petugas Kecamatan Kota Padang dibantu oleh oknum TNI 8 Orang dan polisi 5 orang akan melaksanakan penggusuran lahan untuk 150 KK transmigrasi yang sudah ditetapkan. Namun setelah mereka melihat situasi dilapangan maka penggusuran dibatalakan.
Pada tanggal 16 Februari 2007 camat mengumpulkan tanda tangan mantan Kades dan Kades 7 Desa diluar lokasi sasaran transmigrasi dalam kegiatan MUNSRENBANG Kecamatan Kota Padang untuk menggalang dukungan rencana proyek transmigrasi dan perkebunan.
Rekapitulasi Jumlah Anggota Keluarga dan Luas Lahan yang Berkebun Dilokasi eks HGU PT. BMS/Proyek tahun 2006/2007
No | Nama Desa | Tahun Buka | Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah Anggota Keluarga | Jenis Tanaman | Luas Lahan (Ha) |
1 | Durian Mas / Lubik Mumpo | 1990-2005 | 118 | 436 | Kopi/karet | 257 |
2 | Lubuk Belimbing II | 1997-2005 | 134 | 599 | Kopi/karet | 192 |
3 | Lubuk Belimbing I | 1999-2003 | 32 | 250 | Kopi/karet | 44 |
4 | Dusun Baru | 1998-2004 | 7 | 27 | Kopi/karet | 17 |
5 | | 2000 | 3 | 13 | Kopi/karet | 7 |
6 | Suka Merindu/Sari Pulau | 1992-2005 | 96 | 345 | Kopi/karet | 143.4 |
7 | Sari Pulau | 1998-2004 | 22 | 100 | Kopi/karet | 65 |
8 | Balai Butar | 1998-1999 | 2 | 8 | Kopi/karet | 3.5 |
Total | 1992-2005 | 414 | 1678 | Kopi/karet | 728.9 |
0 komentar:
Posting Komentar